Oleh Tajuddin Noor Ganie
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu cerpen pemenang lomba tulis cerpen bahasa Banjar Aruh Sastra Kalsel VII di Tanjung adalah cerpen yang bermasalah.
Mengingat masalahnya sangat serius, maka semua pihak telah sepakat, cerpen bermasalah seperti ini tidak boleh lagi dimenangkan dalam lomba tulis cerpen pada aruh sastra Kalsel yang bakal digelar pada tahun-tahun mendatang.
Sehubungan dengan itu, maka semua pihak yang berkepentingan dengan aruh sastra Kalsel yang tinggi martabatnya, saya kira harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi sebagai upaya penangkalannya.
Berikut ini adalah langkah-langkah antispasi yang saya sarankan.
(1) Sebelum dewan juri bersidang untuk menetapkan para pemenang lomba tulis karya sastra, maka karya sastra yang masuk nominasi finalis harus dipublikasikan lebih dulu di sebuah koran terbitan Banjarmasin. Publikasi karya sastra finalis di sebuah koran tidak dilakukan secara gratis, tapi dilakukan dengan cara membeli kolom koran dimaksud. Konsekwensi logisnya, panitia aruh sastra harus menganggarkan dana untuk membayar biaya pemuatan semua karya sastra finalis di sebuah koran. Koran yang memuatnya adalah koran yang berhasil memenangkan tender yang sengaja dilakukan untuk itu. Setahu saya, cara ini pernah dilakukan oleh ANTEVE Jakarta ketika menyelenggarakan lomba tulis puisi narasi beberapa tahun yang silam.
(2) Publikasi karya sastra finalis di sebuah koran terbitan Banjarmasin dilakukan dengan maksud agar orang-orang yang bukan anggota dewan juri bisa memberikan tanggapannya jika di antara karya sastra finalis dimaksud ada yang bermasalah (saduran, jiplakan, atau sudah pernah dipublikasikan sebelumnya). Tanggapan dimaksud harus disampaikan secara tertulis melalui surat, email, dan atau dimuat di koran yang sama atau di koran lainnya. Semua tanggapan yang masuk harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan diuji kebenarannya oleh dewan juri. Sudah barang tentu, penulis yang karya sastranya ditanggapi orang harus diberi kesempatan pertama untuk menulis tanggapan balik di koran yang sama atau koran lainnya sebagai upaya pembelaan diri. Terhadap karya sastra finalis yang terbukti bermasalah, dewan juri berhak untuk mengesampingkannya atau menggugurkannya sebagai calon pemenang lomba.
(3) Setelah melewati masa-masa uji publik selama 1-2 minggu barulah dewan juri bersidang untuk menetapkan para pemenang lomba karya sastra. Nah, ketetapan dewan juri kali ini benar-benar bersifat final alias tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapapun juga. Meskipun misalnya di kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan ada karya sastra bermasalah dalam deretan pemenang lomba yang ditetapkan dewan juri. Bahkan, keputusan dewan juri tetap tidak boleh diganggu gugat lagi meskipun di antara pemenang lomba ada yang mengaku telah melakukan penyaduran, penjiplakan, atau dituliskan oleh orang lain (ghost writer).
--------
Terus terang judul tulisan ini saya
jiplak dari istilah Nota Rinkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar